Pages

Jumat, 06 Februari 2015

Ayo Bayar Zakat!

Gambar 1. Ilustrasi Bayar Zakat (sumber: ekonomisyariah.info)

Apa yang terbayang saat Anda mendengar kata Zakat? Emmm… bayar beras 2,5 kg saat Bulan Ramadhan berakhir, itu benar jika diartikan sebagai zakat fitrah. Namun masih ada zakat yang lain sob yaitu Zakat Emas dan Perak, Zakat Uang/ Harta (Maal), Zakat Perdagangan, Zakat Ternak, dan Zakat Harta temuan.
Seperti yang telah kita ketaui bersama bahwa zakat masuk dalam rukun Islam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan” (Muttafaq ‘alaih).
Maka dari itu membayar zakat sama artinya
membangun Ke-Islam-an Kita. Syukur bagi Anda yang sudah rutin membayar zakat, namun bagi yang belum pasti bingung harus dimulai dari mana. Apa lagi pelajaran zakat waktu di bangku sekloah sudah lupa hehe… Jangan bingung dan jangan khawatir karena tidak ada kata malu, lupa ataupun terlambat. Sekarang kita dimudahkan dengan adanya aplikasi/ software penghitung zakat. Dengan software kita tinggal memasukkan nominal/ angka dari item zakat yang kita kehendaki, maka “CLING…!!!” mucullah kewajiban zakat yang harus di bayarkan. Mudah kan?
Referensi Sumber
Kali ini penulis hanya akan membahas web site yang menyediakan perhitungan otomatis zakat. Diantaranya:

dan masih banyak yang lainnya. Semua web di atas pada intinya sama saja, namun hanya tampilan, penyampaian dan perincian itemnya saja yang berbeda.
Rincian
Gambar 2. Screen Shoot  http://islam.indokreatif.net/zakatcalc/

Pada web http://islam.indokreatif.net/zakatcalc/ dibedakan menjadi 6 item perhitungan zakat diantaranya Zakat Emas dan Perak, Zakat Uang/ Harta (Maal), Zakat Perdagangan, Zakat Ternak, dan Zakat Harta temuan.
Gambar 3. Screen Shoot http://apps.muslim.or.id/zakat/

Pada http://apps.muslim.or.id/zakat/ dibedakan manjadi 3 item perhitungan zakat yaitu Zakat Emas dan Perak, Zakat Mata Uang dan Penghasilan, dan Zakat Harta Usaha
Pada http://www.dudung.net/kalkulator_zakat.html dibedakan menjadi Zakat Harta/ Maal, Zakat Profesi, dan Zakat Harta Usaha (Perdagangan/ Bisnis Lainnya)

Gambar 4. Screen Shoot http://zakat.or.id/layanan-zakat/kalkulator-zakat/#sthash.UYbyJlFY.dpbs

Keunggulan
Loh kok beda beda? Tenang!!! Hanya item perinciannya saja yang berbeda sedang untuk perhitungan/ rumus dan hasil sama kok, sudah penulis di tes/ simulasikan hehe…
Pada http://islam.indokreatif.net/zakatcalc/ dan http://apps.muslim.or.id/zakat/ Zakat Emas dan Perak disendirikan dan untuk mempermudah perhitunggannya menggunakan satuan GRAM sedangkan yang web lainnya harus dalam satuan HARGA RUPIAH.
Pada http://islam.indokreatif.net/zakatcalc/ kelebihannya adalah terdapat perhitungan untuk zakat Zakat Ternak, dan Zakat Harta temuan dan perhitungan ini bisa di download sehingga bisa off line penggunaanya.
Recomended
Waduh banyak banget ya pilihannya? Hehe… Semakin banyak referensi semakin mantap sob, namun dari penulis pribadi menilai dari penilaian kelengkapan item, tampilan, fitur, keterangan tambahan,  friendly use menyarankan:
Kelengkapan Fitur dan item serta friendly use adalah:
Sedangkan untuk keterangan tambahan/ penjelasan dan kemudahan pemahaman perhitungan zakat serta petunjuk perhitungan yang sangat jelas adalah:
Ini hanya penilain pribadi, monggo dipilih yang sesuai dengan kondisi Sobat sekalian dan ketertarikan pada masing-masing tampilan. Yang terpenting adalah setelah di hitung kita hayuk kita bayar, hehe…
Sekian dan Salam IW_Project!



0 komentar:

Copyright © 2014 iw_project. All Rights Reserved. Template by CB Blogger. Powered by Blogger.